Meneguhkan Kesaktian Pancasila Ditengan Polarisasi Sosial dan Disrupsi Digital
Oleh: Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag. Dosen Pascasarjana UINSI Samarinda, Maheswara Utama BPIP RI, Asesor LAMDIK RI, Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Pancasila di Persimpangan Zaman
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober bukan sekadar ritual kebangsaan atau agenda seremonial tahunan. Momentum ini merupakan panggilan sejarah bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan orientasi nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada 2026, tantangan kebangsaan tidak hanya berkaitan dengan ancaman terhadap keutuhan wilayah atau pertentangan ideologi dalam pengertian konvensional. Bangsa Indonesia juga menghadapi persoalan polarisasi sosial, penyebaran disinformasi, intoleransi, ujaran kebencian, serta perubahan perilaku masyarakat akibat disrupsi digital.
Ruang digital yang semestinya memperluas komunikasi dan memperkuat solidaritas justru dapat menjadi arena pertentangan ketika informasi digunakan untuk memanipulasi opini, mengeksploitasi perbedaan, dan memperuncing permusuhan. Dalam situasi tersebut, pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan ialah: apakah Pancasila masih menjadi pedoman nyata dalam perilaku masyarakat, ataukah nilai-nilainya hanya diucapkan dalam upacara, dipajang di dinding kantor, dan dikutip dalam pidato kenegaraan? Pertanyaan ini penting karena kekuatan Pancasila tidak cukup dibuktikan melalui pengakuan formal. Kesaktian Pancasila harus tercermin dalam kemampuan bangsa menjaga persatuan tanpa meniadakan perbedaan, membangun demokrasi tanpa kebencian, serta memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.
Polarisasi Sosial dan Ancaman terhadap Persatuan
Polarisasi sosial terjadi ketika perbedaan pandangan, identitas, pilihan politik, keyakinan, atau kepentingan berkembang menjadi sekat yang memisahkan masyarakat secara tajam. Perbedaan yang seharusnya menjadi kekayaan demokrasi dapat berubah menjadi sumber kecurigaan, prasangka, bahkan permusuhan. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, polarisasi menjadi tantangan serius karena kehidupan kebangsaan dibangun di atas keberagaman suku, agama, ras, budaya, bahasa, dan latar belakang sosial. Apabila perbedaan dipelihara sebagai alasan untuk saling merendahkan, semangat Bhinneka Tunggal Ika akan kehilangan makna substantifnya.
Salah satu persoalan mendasar ialah kecenderungan sebagian orang menilai pihak lain bukan berdasarkan gagasan dan tindakan, melainkan berdasarkan identitas kelompoknya. Akibatnya, dialog yang sehat tergantikan oleh saling menuduh, kritik berubah menjadi penghinaan, dan perbedaan pendapat dianggap sebagai ancaman. Padahal, demokrasi yang sehat tidak mensyaratkan seluruh warga negara memiliki pandangan yang sama. Demokrasi justru membutuhkan kebebasan menyampaikan pendapat yang disertai penghormatan terhadap hak orang lain, kesediaan mendengarkan argumentasi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Di sinilah sila ketiga, Persatuan Indonesia, harus dimaknai secara substantif. Persatuan bukan penyeragaman, melainkan kemampuan merawat kebersamaan di tengah perbedaan. Persatuan juga bukan tuntutan agar semua orang selalu sepakat, melainkan kesediaan menempatkan kepentingan bangsa di atas fanatisme kelompok yang merusak kehidupan bersama. Pancasila memberikan landasan etis agar perbedaan tidak berkembang menjadi permusuhan. Sila kedua mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, sedangkan sila keempat menegaskan pentingnya musyawarah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan persoalan bersama.
Dengan demikian, meneguhkan Pancasila berarti membangun budaya kebangsaan yang menghargai perbedaan, menolak diskriminasi, dan menyelesaikan konflik melalui dialog yang bermartabat.
Disrupsi Digital: Antara Peluang dan Ancaman
Revolusi digital telah mengubah pola komunikasi, interaksi sosial, aktivitas ekonomi, hingga proses pembentukan opini publik. Media sosial memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dengan cepat, menyuarakan aspirasi, membangun jejaring, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan serius. Informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar luas sebelum kebenarannya diperiksa. Konten provokatif dapat memperoleh perhatian lebih besar daripada penjelasan yang faktual. Sementara itu, manipulasi gambar, video, dan suara, termasuk melalui kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dapat membuat masyarakat semakin sulit membedakan informasi autentik dari konten yang direkayasa. Algoritma platform digital juga berpotensi mempersempit perspektif ketika pengguna terus-menerus disuguhi informasi yang sejalan dengan pandangannya. Dalam kondisi demikian, seseorang dapat merasa bahwa kelompoknya selalu benar, sedangkan kelompok lain selalu salah. Ruang dialog berubah menjadi ruang penguatan prasangka. Masalahnya bukan semata-mata pada teknologi, melainkan juga pada cara manusia menggunakannya. Teknologi yang sama dapat menjadi sarana pendidikan, kolaborasi, dan pemberdayaan masyarakat, tetapi juga dapat digunakan untuk menyebarkan kebencian dan memecah belah bangsa. Oleh karena itu, literasi digital harus melampaui kemampuan mengoperasikan perangkat. Masyarakat perlu memiliki kecakapan memeriksa sumber, membandingkan informasi, mengenali manipulasi, memahami konteks, dan mempertimbangkan dampak sebelum menyebarkan konten.
Dalam perspektif Pancasila, kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab. Hak menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan martabat manusia, menyebarkan fitnah, atau menghasut permusuhan. Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab perlu hadir dalam setiap interaksi digital. Etika bermedia sosial bukan sekadar persoalan kesopanan, melainkan bagian dari tanggung jawab kewargaan dalam menjaga ruang publik yang sehat.
Mengaktualisasikan Lima Sila sebagai Pedoman Kehidupan Digital
Pancasila memiliki relevansi yang kuat dalam menghadapi tantangan polarisasi sosial dan disrupsi digital. Kelima silanya dapat menjadi landasan untuk membangun masyarakat yang kritis, toleran, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi moral. Nilai ketuhanan mengingatkan bahwa kebebasan dan kemajuan harus disertai tanggung jawab moral. Penghayatan terhadap nilai agama semestinya mendorong kejujuran, kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, dan penolakan terhadap fitnah maupun kebencian. Perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak dan martabat orang lain.
Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagai prinsip penghormatan martabat manusia. Di dunia digital, setiap orang tetap memiliki hak atas kehormatan, privasi, dan perlakuan yang adil. Perundungan siber, penyebaran data pribadi tanpa hak, manipulasi konten untuk mempermalukan seseorang, dan penghinaan berbasis identitas bertentangan dengan semangat kemanusiaan.
Ketiga, Persatuan Indonesia sebagai perekat keberagaman. Masyarakat harus mampu membedakan kritik terhadap gagasan dari kebencian terhadap identitas. Perbedaan pilihan politik, organisasi, suku, dan pandangan keagamaan tidak seharusnya menghapus kesadaran bahwa seluruh warga merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Persatuan perlu dibangun melalui keadilan, kepercayaan, dan penghargaan terhadap keberagaman.
Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan sebagai pedoman demokrasi. Demokrasi Pancasila menuntut dialog yang rasional, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan mencari solusi bersama. Dalam ruang digital, nilai ini berarti menolak manipulasi opini, tidak mudah terprovokasi, serta membiasakan diri memeriksa fakta sebelum mengambil sikap.
Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai tujuan pembangunan. Transformasi digital harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat. Kesenjangan akses internet, ketimpangan literasi digital, serta keterbatasan sarana pendidikan perlu menjadi perhatian. Teknologi tidak boleh hanya menguntungkan kelompok yang memiliki sumber daya, tetapi harus membuka kesempatan bagi seluruh warga untuk belajar, berkembang, dan berpartisipasi.
Kelima sila tersebut merupakan satu kesatuan nilai. Penguatan persatuan tidak akan kokoh tanpa keadilan. Demokrasi tidak akan bermakna tanpa penghormatan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, kemajuan teknologi tidak akan membawa peradaban yang bermartabat apabila tidak disertai tanggung jawab moral.
Pendidikan sebagai Benteng Ideologi Pancasila
Meneguhkan Pancasila tidak dapat hanya mengandalkan pidato, spanduk, atau kegiatan peringatan. Diperlukan proses pendidikan yang sistematis untuk membangun pengetahuan kebangsaan, kematangan moral, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan memiliki peran strategis karena generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang semakin terhubung dengan media sosial, arus informasi global, dan teknologi kecerdasan buatan. Mereka membutuhkan kemampuan untuk memahami keberagaman sekaligus menyaring informasi secara kritis.
Pendidikan Pancasila karena itu perlu bergerak dari pendekatan yang menekankan hafalan menuju pembelajaran yang kontekstual dan transformatif. Peserta didik tidak cukup diminta menjelaskan arti persatuan, tetapi perlu dibiasakan bekerja sama dengan teman yang berbeda latar belakang. Mereka tidak cukup menghafal makna musyawarah, tetapi harus mengalami proses berdialog, mendengarkan argumentasi, dan mengambil keputusan bersama.
Demikian pula, nilai kemanusiaan perlu diwujudkan melalui budaya sekolah yang bebas dari perundungan dan diskriminasi. Nilai keadilan sosial dapat ditanamkan melalui kepedulian terhadap teman yang mengalami kesulitan, kegiatan pelayanan masyarakat, dan gerakan menjaga lingkungan.
Guru memiliki posisi penting sebagai teladan. Ketika guru menghargai perbedaan pendapat, memperlakukan peserta didik secara adil, dan menggunakan teknologi dengan bertanggung jawab, ia sedang menghadirkan Pancasila dalam pengalaman nyata. Keteladanan tersebut menjadi semakin penting ketika peserta didik berhadapan dengan konten digital yang dapat memengaruhi cara berpikir dan berperilaku. Keluarga juga mempunyai tanggung jawab besar. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, mendampingi anak dalam menggunakan teknologi, dan mengajarkan etika berkomunikasi sejak dini. Sekolah, keluarga, perguruan tinggi, masyarakat, dan pemerintah harus bekerja sama membangun ekosistem pendidikan yang menumbuhkan karakter Pancasilais. Dengan demikian, pendidikan Pancasila bukan semata-mata tanggung jawab satu mata pelajaran, melainkan komitmen bersama dalam membangun budaya kehidupan yang berlandaskan nilai kebangsaan.
Peran Negara dan Masyarakat dalam Merawat Persatuan
Penguatan Pancasila membutuhkan keteladanan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama penyelenggara negara dan pemimpin publik. Masyarakat akan sulit mempercayai seruan persatuan apabila mereka menyaksikan praktik diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, atau komunikasi publik yang merendahkan pihak lain. Karena itu, pejabat publik harus menunjukkan bahwa Pancasila merupakan pedoman tindakan, bukan sekadar simbol legitimasi. Kebijakan perlu dirumuskan secara adil, pelayanan publik harus menghormati martabat warga, dan perbedaan aspirasi perlu direspons melalui dialog yang terbuka.
Dalam konteks ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, komunitas keagamaan, media, dan para pemimpin lokal memiliki ruang kontribusi masing-masing. Penguatan ideologi Pancasila perlu dikembangkan melalui pendidikan, keteladanan, komunikasi publik yang sehat, dan program yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Media massa dan platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi perlu berjalan bersama komitmen terhadap akurasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak warga. Sementara itu, masyarakat harus mengembangkan budaya partisipasi yang kritis tetapi santun. Kritik terhadap kebijakan merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi kritik akan lebih bermakna jika disertai argumentasi, bukti, dan tawaran perbaikan. Perbedaan pandangan tidak semestinya menjadi alasan untuk memutus silaturahmi atau meniadakan kerja sama sosial. Menjaga persatuan bukan berarti membungkam kritik. Justru, persatuan yang kokoh membutuhkan keberanian menyampaikan kebenaran, kesediaan memperbaiki kesalahan, dan komitmen menyelesaikan persoalan secara adil.
Kalimantan Timur dan Praktik Kebinekaan
Kalimantan Timur memiliki konteks penting dalam pembumian nilai-nilai Pancasila. Keberagaman masyarakat yang terdiri atas berbagai suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial merupakan modal sosial yang perlu dirawat secara berkelanjutan. Pembangunan Ibu Kota Nusantara juga membawa peluang untuk memperkuat praktik kebinekaan melalui interaksi antarkelompok, kolaborasi ekonomi, pengembangan pendidikan, dan pembentukan ruang sosial yang inklusif. Namun, perubahan demografis dan dinamika pembangunan perlu dikelola dengan memperhatikan keadilan, partisipasi masyarakat, perlindungan budaya lokal, dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Dalam konteks Bumi Etam, Pancasila harus menjadi landasan untuk memastikan bahwa kemajuan pembangunan berjalan seiring dengan penguatan solidaritas sosial. Masyarakat lokal dan pendatang perlu memiliki ruang yang adil untuk berpartisipasi, membangun kehidupan bersama, dan berkontribusi bagi kemajuan daerah.
Kearifan lokal yang menjunjung kebersamaan, gotong royong, penghormatan kepada sesama, dan musyawarah dapat menjadi kekuatan untuk memperkaya praktik nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut perlu diaktualisasikan dalam penyelesaian konflik, pelayanan publik, pengembangan pendidikan, dan perlindungan lingkungan. Kalimantan Timur dapat berkontribusi bagi Indonesia dengan menunjukkan bahwa keberagaman bukan hambatan pembangunan, melainkan modal untuk menciptakan masyarakat yang damai, produktif, dan berkeadaban.
Dari Peringatan Menuju Gerakan Kebangsaan
Hari Kesaktian Pancasila 2026 hendaknya menjadi momentum untuk mengubah kesadaran menjadi tindakan. Ada beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat. Pertama, meningkatkan literasi digital dan literasi kebangsaan agar masyarakat mampu memeriksa informasi, mengenali disinformasi, dan menolak provokasi berbasis identitas. Kedua, memperkuat pendidikan karakter dan keteladanan di sekolah, keluarga, perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, serta lingkungan masyarakat.
Ketiga, membangun budaya dialog lintas agama, suku, generasi, dan pilihan politik agar perbedaan dapat dikelola sebagai kekayaan demokrasi.
Keempat, memperkuat etika komunikasi publik dengan mengutamakan fakta, kesantunan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Kelima, mendorong kebijakan yang adil dan inklusif agar masyarakat merasakan manfaat pembangunan secara nyata. Persatuan akan semakin kuat ketika warga memiliki kepercayaan bahwa hak mereka dihormati dan kesempatan hidup yang layak terbuka bagi semua.
Langkah-langkah tersebut memerlukan konsistensi. Pengamalan Pancasila tidak cukup dilakukan pada tanggal 1 Oktober, tetapi harus menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Meneguhkan Kesaktian Pancasila, Merawat Masa Depan Indonesia
Pada akhirnya, kesaktian Pancasila bukan hanya persoalan bagaimana bangsa mengenang sejarah perjuangannya, tetapi juga bagaimana bangsa menghadapi tantangan masa kini dan masa depan. Pancasila akan tetap relevan apabila nilai-nilainya mampu menjawab persoalan nyata: polarisasi sosial, disinformasi, intoleransi, ketimpangan, dan perubahan perilaku akibat perkembangan teknologi. Bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang bebas dari perbedaan. Bangsa yang kuat ialah bangsa yang mampu mengelola perbedaan dengan kebijaksanaan, menyelesaikan konflik secara adil, dan mempertahankan persatuan tanpa mengorbankan martabat manusia. Di tengah disrupsi digital, masyarakat Indonesia dituntut semakin kritis dalam menerima informasi, semakin bijak dalam menyampaikan pendapat, dan semakin bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi. Di tengah polarisasi sosial, seluruh elemen bangsa perlu menghidupkan kembali semangat gotong royong, musyawarah, toleransi, dan keadilan sosial.
Meneguhkan Kesaktian Pancasila berarti memastikan bahwa Pancasila tidak berhenti sebagai simbol negara, tetapi hadir sebagai kekuatan moral yang mempersatukan bangsa. Ia harus hidup dalam kebijakan yang adil, pendidikan yang membebaskan, komunikasi yang beradab, dan tindakan nyata yang menghormati kemanusiaan. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 harus menjadi pengingat bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau besarnya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan bangsa menjaga kepercayaan, merawat kebinekaan, dan membangun keadaban publik.
Dari ruang keluarga hingga ruang digital, dari sekolah hingga pusat pemerintahan, dari Kalimantan Timur hingga seluruh penjuru Nusantara, Pancasila harus terus menjadi titik temu bagi keberagaman Indonesia. Sebab, kesaktian Pancasila akan menemukan makna paling mendalam ketika nilai-nilainya hidup dalam perilaku warga, tercermin dalam keteladanan pemimpin, dan menjadi fondasi bagi persatuan serta keadilan sosial. Dengan komitmen tersebut, Indonesia dapat menghadapi disrupsi zaman tanpa kehilangan jati diri dan melangkah menuju masa depan sebagai bangsa yang berdaulat, bersatu, adil, dan beradab. Allahu a’lam.
Comments are closed.