SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Pemerintah Kota Samarinda mengucurkan dana hibah bersumber dari APBD 2024 sebesar 6.80 milyar . Jumlah tersebut disalurkan kepada 11 lembaga ,Yayasan, Masjid, Langgar, Gereja termasuk Kantor MUI Samarinda.
Penyaluran dana hibah tersebut diserahkan Walikota Samarinda H Andi Harun di Ruang Mangkupalas Kantor Walikota Samarinda belum lama ini.
Andi Harun berpesan agar lembaga penerima dana hibah bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada.
“Dana hibah bantuan sosial (bansos) harus tepat guna dan tepat sasaran. Yakni, harus sesuai dengan tempat atau lokasi yang diusulkan, dan sesuai dengan (RAB), jangan sampai RAP nya untuk pengajian, ternyata digunakan studi banding, ini jelas tidak dibenarkan, dan bila terjadi akan ketahuan, karena kami di Pemkot akan meneliti LPJ nya seteliti telitinya, mulai kwitansi yang tidak boleh fiktif hingga penggunaanya tidak boleh melenceng,”tegas Andi Harun.
Selain itu, lanjut Walikota Samarinda ini, penerima bansos juga harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Diingatkan, jangan sampai terkena masalah hukum akibat tidak tepat dalam menggunakan bansos.
Dijelaskan mantan Ketua Gerindra Kaltim , Dana bantuan hibah yang digelontorkan Pemerintah Samarinda kepada lembaga, yayasan, maupun organisasi masyarakat (ormas) tak bisa diberikan berturut-turut setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas.
“Dana hibah tidak boleh diberikan terus menerus kecuali ada undang undangnya yang membolehkannya, seperti KNPI, Pramuka, KONI, LPTQ, yang lain tidak boleh,”katanya.
Sementara itu 11 lembaga yang menerima bantuan adalah MUI Kota Samarinda, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran(LPTQ) kota Samarinda, Yayasan Istiqlal Bukit Pinang, Masjid Al-ihsan jalan damai Samarinda, Yayasan Masjid Besar Al-Wustho Jalan kamboja Palaran.
Kemudian Pondok Pesantren Muslimin Indonesia Center jalan Manunggal Samarinda, yayasan Nurul Falah Puspita Jalan Padat Karya (Masjid Nurul Falah), Langgar Adz Dzikri Jalan kastela no 8 Samarinda, Masjid babul Rahman Jalan Berambai RT 32, Gereja Protestan Indonesia Bagian barat(GPIB) Jalan jendral Sudirman Samarinda,dan Gereja Pentakosta Indonesia Samarinda jalan Parikesit 2.
Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Asisten I Sekretaris Daerah, beberapa perangkat daerah, dan pihak penerima hibah dari Pemkot Samarinda. (Komisi Infokom MUI Kaltim/Samarinda/Ghib)