Tiga OPD dan Tiga Kecamatan Terima Penghargaan Indeks Profesionalitas ASN

251

KUTAI KARTAENGARA – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar), memperoleh penghargaan atas capaian Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghargaan itu diserahkan bertepatan dengan Rapat Korodinasi Teknis Kepegawaian yang membahas terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (16/5/2024) di kantor Bappeda, Kompleks Perkatoran Kukar di Tenggarong.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono menyerahkan pengarhaan tersebut kepada instansi yang mendapatkan pengarhaan tersebut.  Pada Kesempatan itu. Sekkab mengatakan, dengan perolehan pengharagaan indeks profesionalitas ASN ini, diharakan kinerjanya menjadi lebih baik lagi ke depan.

Tiga OPD yang memperoleh penghargaan itu adalah, Inspektorat Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sedangkan tiga kecamatan yang mendapat kenghargaan adalah, Muara Jawa, Muara Badak dan Sanga-sanga.

Usai memberikan penghargaan tersebut, Sekkab Sunggono juga menyerahkan cinderamara kepada Kepala Kantor Rehinal VIII BKN Kanwil Banjarmasin yang hadir pada acara Rakor terkait kepegawaian di Kukar tersebut dan sekaligus menjadi salah satu narasumber kegiatan Rakor kepegawaian.

Hadir dalam event tersebut selain Sekkab, adalah, Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanwil Banjarmasin A Darmaji, Kepala BKPSDM Kabupaten Kukar Rakhmadi, PT TASPEN Cabang Samarinda, seluruh Kepala OPD Kabupaten Kukar, dan para ASN serta non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sekarang ini ASN dituntut untuk profesional, unggul, dan berbudaya. Sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM secara berkelanjutan. Selain itu perlu diciptakan lingkungan kerja yang kondusif, inovatif, serta penegakan disiplin dan etika ASN,” ujar Sunggono.

Terkait penerimaan dan pengangaktan PPPK, Sekkab mengatakan, perlu langkah-langkah strategis dan kongkrit.  Dijelaskan, PPPK profesional digaji negara dan diangkat oleh Pejabat Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja dengan tugas-tugas tertentu. Hakekatnya PPPK adalah pegawai-pegawai yang profesional secara kontrak. (adv/diskominfo kukar/Yub)

Leave A Reply

Your email address will not be published.