SAMARINDA Amanah Ummat.Com – Pembangunan IKN merupakan salah satu proyek prioritas strategis yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Semenjak ditetapkannya lokasi Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur oleh Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selalu mempersiapkan dalam segala aspek guna menyongsong Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Perlu disadari bersama bahwa dengan adanya kemajuan di berbagai sendi kehidupan dan dengan ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara maka kedepannya akan banyak permasalahan hukum yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, oleh karenanya keberadaan hukum sangat dibutuhkan dan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat untuk menjamin kepastian hukum demi terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh karenanya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turut mensukseskan semua pembangunan yang ada di Ibu Kota Nusantara dengan salah satunya mempersiapkan sumber daya manusia khususnya pelajar sebagai generasi muda dengan membekali para pelajar khususnya jenjang SMA sederajat dengan program penyuluhan hukum dengan melakukan Jaksa Masuk Sekolah atau Pesantren. Dengan adanya Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang arti pentingnya pemahaman hukum kepada para pelajar
“Pembekalan hukum kepada pelajar sangat diperlukan guna membentuk karakter pelajar dan pegangan bagi para pelajar dalam hidup bermasyarakat. Dengan pengenalan hukum kepada pelajar sejak dini diharapkan para pelajar akan lebih tahu aturan yang berlaku sehingga para pelajar dapat terhindar dari hukuman,” kata Plt. Kepala kejaksaan Tinggi Kaltim Roch Adi Wibowo SH, MH, Senin (22/4/2024).
Dengan memiliki pengetahuan tentang hukum, pelajar dapat menjaga perilaku dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, kesadaran hukum juga dapat mengasah keterampilan pelajar dalam berpikir kritis dan peka terhadap lingkungan sekitar.
Dijelaskan, menindaklanjuti Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-001a/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Dan Penerangan Hukum dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta melaksanakan Perintah Jaksa Agung RI melakukan inovasi dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se Kalimantan Timur yang dimulai sejak tahun 2000.
“Dengan dilakukannya Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA sederajat ini dapat melahirkan generasi muda sebagai penerus bangsa atau pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah Masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan Masyarakat,” pungkasnya.(*)