SAMARINDA Amanah Ummat.Com – Badan Pemberntukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat internal di ruang kerja Bapemperda lantai 1 Gedung DPRD, Selasa (28/2/2023).
Dalam rapat tersebut, dijelaskan ketua Bapemperda DPRD Kota samarinda Samri Shaputra tentang rencana pembentukan panitia khusus (Pansus), yang terdiri dari empat kelompok kerja. Masing-masing Pansus memiliki tugas spesifik dalam pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing komisi.
Komisi I, misalnya, fokus pada peraturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran. Sementara itu, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV juga memiliki peraturan spesifik yang diusulkan sesuai dengan tupoksi mereka.
Ada 4 Raperda yang akan digodok dengan massa waktu 6 bulan paska diparipurnakan. Nantinya hasil kerja mereka akan dilaporkan ke Bapemperda.
Dijelaskan juga Samri, ketika waktu yang telah ditentukan habis, selesai atau tidak selesai dibahas dalam pansus nantinya akan ditindaklanjuti Bapemperda.
“ Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD Kota Samarinda adalah membuat dan merumuskan serta mengesahkan produk hukum atau biasa disebut dengan Peraturan Daerah.
Dalam hal ini, DPRD Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menyusun Rancangan Peraturan Daerah Raperda ,” kata Samri Shaputra (ADV DPRD Kota Samarinda/Gb)