Kejati Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas 2024

538

SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, SH.MH memimpin upacara pencanangan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahun 2024 di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (29/1/2024).

Kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan pakta integritas, dan komitmen bersama seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Hari Setiyono menyampaikan penerapan zona bebas KKN ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kejaksaan, dengan mengamalkan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas KKN, diiringi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi Kejaksaan secara sungguh-sungguh dan konsekuen, tentunya akan mampu menghadirkan insan aparatur Kejaksaan yang handal dan profesional dalam menegakan supremasi hukum.

“Dengan pencanangan zona integritas ini,diharapkan terdapat perbaikan nyata di masa yang akan datang sebagai sebuah landasan yang kokoh. dengan integritas yang kokoh ini terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat dapat terealisasi,” ujarnya.

Hari Setiyono – Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim

Berbagai kegiatan dalam rangka memenuhi indikator utama program pencegahan korupsi, yang seiring dengan program percepatan reformasi birokrasi Kejaksaan, terus berupaya mengimplementasikannya seperti dengan dilakukannya penandatanganan dokumen pakta integritas, menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, kode perilaku Jaksa, Whistle Blower System, program pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan konflik kepentingan, program inisiatif anti korupsi, post employment policy dan pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK.

Untuk dapat meraih zona integritas menuju WBK dan WBBM harus memperhatikan 6 komponen pengukit yang terdiri dari melakukan manajemen perubahan, melakukan perubahan tata laksana perkantoran, melakukan penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Disamping itu, kejaksaan terus berupaya memenuhi 6 unsur indikator penunjang yaitu promosi jabatan secara terbuka, rekrutmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-procurement, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik dimana itu semua menjadi output dari birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan bersifat melayani perlu dipahami bahwa integritas tidak terpisahkan dengan komitmen bersama sebagai Sustainable Commitment.

“Pencanangan zona integritas ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya “Wilayah Bebas dari KKN” saja lalu semuanya mengendur, akan tetapi tetap harus dijaga kelestariannya dan diwariskan kepada para penerus dibawah. hapus paradigma lama dan buat paradigma baru yang sesuai dengan cita-cita penegakan hukum,” kata Hari.

Dijelaskan, kejaksaan yang ideal sebagai sebuah institusi penegak hukum yang modern, independen, dan bermartabat. hal ini terus menjadi parameter yang selalu diupayakan dan diperjuangkan oleh seluruh jajaran kejaksaan tanpa terkecuali. begitu pula dengan pembentukan citra Kejaksaan harus selaras dan seiring dengan peningkatan kinerja penegakan hukum dan pelayanan hukum seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono diikuti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Roch Adi Wibowo, SH.MH, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menandatangani pakta integritas

Dalam rangka mewujudkan hal ini, Hari Setiyono kembali mengingatkan bahwa reformasi birokrasi Kejaksaan yang profesional harus terus dioptimalkan dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih kkn serta mampu melayani publik secara netral serta berdedikasi.

“Saya merasa perlu mengingatkan, pentingnya peranan setiap pimpinan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas bawahannya. setiap pimpinan harus secara terus menerus, meningkatkan mutu pengendalian dan pengawasan program yang dilaksanakan, khususnya dalam menjalankan program reformasi birokrasi Kejaksaan, guna pencapaian optimalisasi kinerja aparat Kejaksaan,” tegasnya.

Tentunya peningkatan kinerja bukan hanya masalah kuantitas, tetapi yang lebih penting adalah masalah kualitas, seperti profesionalitas, integritas moral dan kepekaan terhadap aspirasi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Ia pun berharap melalui penandatanganan ini, hendaknya menjadi penyemangat bagi satuan kerja di bawah untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan kkn, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan objektif.

‘Mari kita sukseskan dan dukung pencanangannya, sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi obyektifitas maupun akuntabilitasnya yang mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Roch Adi Wibowo, SH.MH, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.(*)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.