SAMARINDA Amanah Ummat.Com Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan 10 sertifikasi halal reguler kepada pelaku usaha menengah dan kecil di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Rabu (24/1/2024).
Ketua MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid mengatakan, program sertifikasi halal ini merupakan komitmen MUI untuk menjaga kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
“Program ini sudah lama dan kebutuhan bangsa, pengelolaannya akhirnya sama-sama berpartisipasi. Ini bisa berjalan lurus, meningkat dan kolaborasi yang kita miliki, bersinergi dengan yang mempunyai potensi agar menekan biaya sertifikasi,” ujarnya
MUI menangani sertifikasi halal reguler dengan memeriksa setiap produk usaha masyarakat dan dibawa ke komisi fatwa agar terperiksa kehalalannya.
“Ada dua auditor yang memeriksa, sehingga aspek agamanya masuk,” tegasnya.
Direktur LPPOM MUI Kaltim, drh. H. Sumarsongko turut menambahkan, bahwa sertifikasi halal ini penting untuk memberikan jaminan kehalalan produk bagi konsumen.
“Di Kaltim hanya sampai ketetapan halal dari MUI, prosesi pemeriksaan sampai dibawa ke komisi fatwa dari pihak kami kemudian diserahkan ke pemerintah pusat,” imbuhnya.
Beberapa kategori dalam penilaiannya, yakni high risk, middle risk dan low risk. Misalnya, usaha-usaha yang berisiko seperti makanan, bahan dan proses serta lingkungan sangat diperhatikan.
MUI menekankan bahwa masyarakat yang belum mengurus sertifikasi halal agar segera mengurus.
Biaya juga ada kategori usaha besar, menengah dan kecil nantinya ada penilai yang memberikan suatu program untuk membebankan biaya bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menekan biaya sertifikasi.
Pihak ketiga yang dimaksud yakni, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim yang dimotori Pemprov Kaltim menegaskan mendukung program sertifikasi halal.
“Kami atas nama Pemprov Kaltim mengucapkan terima kasih terkait proses sertifikasi halal ini, bicara kehalalan ini, agar tercipta ketenangan dan rasa aman untuk masyarakat, karena memang penduduk kita mayoritas umat muslim tentu otomatis diperlukan,” terangnya.
Sementara itu, Peteson, Owner Poulet Junction RPU, rumah potong unggas yang memperoleh sertifikat halal ini menyatakan sangat penting memiliki sertifikat halal.
Baik pembuatan dan perpanjangan diakuinya mudah, dan akuntabel oleh MUI Kaltim.
(Mun)