Aris Munandar: Kami Sebagai Wasit Antara Perusahaan dan Pekerja
SAMARINDA Amanah Ummat.Com–Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Aris Munandar mengatakan dalam perselisihan industrial yang kerap kali muncul, biasanya menyangkut hak. Ia mencontohkan pada banyak kasus misal terdapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kebanyakan perusahaan tidak membayarkan kompensasi atau pesangon.
Ia jelaskan pihaknya akan melakukan mediasi dan pembinaan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan. Sebelumnya, harus melalui penyelesaian bipartit dahulu. Setelahnya, jika masih belum mendapatkan kesepakatan akan dilakukan tripartit.
“Tripartit itu berarti melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini ya pemerintahan yang harus melakukan mediasi atau wasit istilah olah raganya,” ungkapnya.
Setelah melibatkan pihak ketiga, Aris jelaskan pihaknya akan memberikan anjuran-anjuran sesuai dengan risalah. Sebelumnya, pihaknya akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Jika pun, tidak mendapatkan kesepakatan maka para pekerja memiliki hak melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu naik banding ke pengadilan hubungan industri.
“Harapannya setiap ada perselisihan dapat diselesaikan dengan mediasi, agar tidak perlu lebih panjang lagi, namun sekali lagi itu hak jika anjuran tidak diterima,”pungkasnya.
Lanjut Aris ,Salah satu kewajiban perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 karyawan adalah memiliki peraturan perusahaan. Dimana di dalamnya mengatur skala pengupahan, struktur, perjanjian kerja bersama, jaminan sosial dan kesehatan terpenuhi, hingga perjanjian kerja bipartit. Hal ini upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang layak.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bipartit berarti sistem perburuhan yang melibatkan dua pihak, antara serikat buruh dan pengusaha. (NWL/ADV/DISNAKERTRANS)