SAMARINDA. Amanah Ummat.com. – Sejumah penginapan di Kota Samarinda, belum lama ini terkena sidak anggota DPRD. Sebab, para wakil rakyat itu sedang melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dna hotel melati.
Bahkan ketika melakukan peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah penginapan yang tidak memiliki izin. Selain itu, ada juga penginapan yang memiliki izin, tetapi izinnya sudah lama dan tidak sesuai dengan kondisi terkini. Selain itu, ada juga penginapan yang mengaku memiliki beberapa kamar, tetapi saat dicek ternyata melebihi kapasitas.
“Kami tidak menyalahkan pihak-pihak terkait, karena mereka juga bingung dengan aturan yang ada. Saat ini, belum ada aturan yang jelas tentang klasifikasi guest house, kos-kosan, dan hotel melati,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, belum lama ini.
Afif mengatakan, pihaknya akan mendalami raperda tersebut agar tidak menimbulkan kecacatan hukum. Raperda tersebut nantinya akan menjelaskan klasifikasi guest house, kos-kosan, dan hotel melati, serta aturan batas kamarnya.
“Kami berharap, raperda ini bisa segera disahkan dan diterapkan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Afif.(adv/N)