SAMARINDA. Amanah Ummat.com. – Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan Pertamini yang belakngan ini cukup marak di kota Samarinda, memperoleh perhatian serius kalangan anggota legislatf. Sebab, jika tidak terkontrol dengan baik, justru rawan terhadap kebakaran.
Salah satu anggota dewan yang menyorot keberadaan Pertamini itu adalah Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. Menurutnya, Pertamini tidak memenuhi standar keamanan. Keberadaan Pertamini juga berpotensi merugikan Pertamina selaku penyalur resmi BBM. Bahkan memunculkan terhadap rawan kebakaran.
“Pertamini ini ilegal dan harus ditertibkan. Jika tidak akan terus menjamur di masa mendatang,” tegas Novan, Rabu (29/11/2023).
Hingga saat ini, belum ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang. Salah satu masalah yang muncul adalah ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tindakan penertiban terhadap Pertamini.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dapat mengatur keberadaan Pertamini.
Raperda tersebut, kata Novan, akan mengatur tentang standar keamanan Pertamini, persyaratan izin, dan sanksi bagi pelanggar.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan relawan untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya Pertamini,” ujar Novan.
Ia berharap, Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga keberadaan Pertamini di Samarinda dapat lebih terkendali dan tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat. (adv/N)