DPRD Samarinda Sarankan Pemerintah Perbanyak Fasilitas penyandang disabilitas

281

SAMARINDA , Amanah Ummat.Com-Pemerintah sudah mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Akan tetapi, implemetasinya belum maksimal. Perlu adanya regulasi pembantu agar bisa berjalan dengan baik. Pelaksanaannya juga perlu sampai tingkat Kabupaten/Kota.

Samarinda termasuk kota  yang  masih jauh dari memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, dengan sejumlah fasilitas umum yang belum menyediakan layanan yang sesuai untuk kalangan difabel. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda, Rica Rahim.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa fasilitas tersebut harus mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan.

“Fasilitas harusnya sudah sesuai aturan, dan tahapannya juga perlu waktu,” ujar Deni, Selasa (10/10/2023).

Deni juga menekankan pentingnya sosialisasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan Kelurahan terkait pemenuhan fasilitas untuk masyarakat penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dukungan yang diperlukan oleh penyandang disabilitas tersedia secara merata.

“Kami juga akan ingatkan ke OPD terkait dan nanti akan kami cek lagi dan pemerintahan juga sebenarnya sedang menuju kesana agar tidak ada kesenjangan sosial,” tutupnya.

Penyandang disabilitas membutuhkan aksesibilitas yang memadai untuk mengintegrasikan diri mereka dalam masyarakat, dan upaya untuk memastikan fasilitas publik yang ramah disabilitas adalah langkah positif dalam mencapai tujuan ini.
Fasilitas Publik di Kota Samarinda Belum Sesuai untuk Penyandang Disabilitas(adv/DPRD Kota Samarinda/Jb)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.