UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858, Naik 4,98 Persen
SAMARINDA Amanah Ummat.Com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran jumlah Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024 sebesar Rp. 3.360.858,-. Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi saat Konferensi Pers di Kantornya.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.2/K.814/2023.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.
Melalui keputusan ini, nilai UMP Kaltim kini tercatat naik 4,98 persen dari UMP Kaltim tahun 2023 yang hanya sebesar Rp3.201.000.
Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga 1 Desember 2024.
“Tentunya dalam memutuskan itu basisnya musyawarah, bersama Asosiasi Dewan Pengupahan, APINDO dan pekerja sendiri, memang maunya mereka kan lebih tinggi sehingga kita sepakat dengan angka itu disitulah titik temunya,” tutur Akmal.
Dengan keputusan ini, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Kaltim 2024. Bagi mereka yang tidak patuh maka akan diberikan sangsi tegas berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Pj Akmal Malik menilai UMP Kaltim 2024 ini masih terbilang tinggi jika dibandingkan dengan beberapa provinsi tetangga, seperti Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk Provinsi Kalsel angka UMPnya berada di Rp3.282.812, sementara Kalbar hanya Rp2.702.612.
Akmal Malik meminta, agar pengusaha dan pekerja/buruh dapat mematuhi ketentuan UMP Kaltim 2024. Ia juga berharap agar UMP Kaltim 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja/buruh di Kaltim.
(Adv/Disnakertrans Kaltim/R)