100 Ribu Pekerja Rentan Kaltim Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
SAMARINDA Amanah Ummat.Com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus dorong kabupaten atau kota melindungi pekerja di daerahnya dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan .Perlindungan itu sangat penting karena merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang rentan terhadap gejolak ekonomi yang tingkat kesejahteraannya di bawah rata-rata. Adapun pekerja rentan yang dimaksud seperti marbot, pendeta, guru ngaji, nelayan, petani dan sejenisnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erwadi mengatakan hal ini sebagai upaya dari pemerintah provinsi untuk memberikan dukungan kepada kabupaten atau kota dalam melindungi pekerjanya.
Kabupaten kota ada inisiasi pekerja rentan. Tapi gubernur memiliki kepedulian apabila belum tercover. Tahun ini ada kuota 100 ribu perlindungan pekerja rentan Kalimantan Timur.. Nantinya bantuan tersebut akan diselesaikan bersama antara pemerintah provinsi dan daerah.
“Jaminan sosial ini tidak penuh dari pemerintah provinsi saja namun bersama dengan pemerintah daerah,” Kata Rozani Erwadi (14/11) di kantor Disnakertrans kaltim.
Jaminan sosial ketenagakerjaan itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Dimana didalamnya terdapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Dengan adanya ini sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem,” . Kata Rozani.
Lanjut Royani Disnakertrans Provnsi Kaltim sedang merencankan program “BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Rentan”, yang akan dijalankan diseluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim. Disnakertrans Provnsi Kaltim menyampaikan jika program tersebut telah siap dan segera dilaksanakan. Direncanakan program ini akan mengcover 100.000 tenaga kerja rentan se-Kaltim.
Selain Disnakertrans, nantinya juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi dan UKM, juga Pokmas (Probebaya) dalam pengumpulan data di Kota Samarinda.(Adv/Disnakertrans Kaltim/Gb)
795