UMP Kaltim 2024 Masih di Bahas Disnakertrans Kaltim dan Dewan Pengopahan
SAMARINDA Amanah ummat.Com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kaltim bersama Dewan Pengupahan mulai membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. .
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengonfirmasi bahwa UMP sedang dibahas, meskipun tidak memberikan detail kapan pembahasan akan dilanjutkan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan beberapa pihak terkait.
“Kami sedang membahas UMP,” katanya.“Kami masih menunggu data dari Kementerian Ketenagakerjaan, setelah itu akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan dan dilaporkan untuk penetapan dari Gubernur Kaltim,” Kata Rozani di Kantor Trasmigrasi belum lama ini(15/11).
Saat ini, UMP Kaltim berada di sekitar Rp 3,2 juta dan besaran kenaikan UMP belum dibahas. Rozani menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak langsung mengikuti keinginan pekerja yang menginginkan peningkatan sekitar 15 persen. Kenaikan UMP akan bergantung pada faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan tingkat inflasi.
“Dua faktor utama ini akan dipertimbangkan, begitu juga dengan inflasi yang tinggi. Namun, jika salah satu dari dua faktor ini rendah, kenaikan UMP tetap akan ada namun tidak signifikan,” jelasnya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaeman Hattase berharap, upah minimum provinsi (UMP) Kaltim terus meningkat, sebagaimana yang terjadi secara berturut-turut dalam dua tahun terakhir, yaitu naik 1,1 persen pada 2022 dan melonjak sebesar 6,2 persen pada 2023.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp 3,2 juta. “Harga mati, kami minta kenaikan upah 15 persen,” tegasnya, kemarin (3/11).Selain itu, dia juga mengatakan, jaminan sosial berupa ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja/buruh masih banyak yang bermasalah. Tidak semua pekerja mendapatkan akses tersebut. Apalagi bagi pekerja kontrak atau masih berstatus sementara dan harian. Mereka tidak dibekali jaminan.(Adv/Disnakertrans/gp)