Sikapi Fatwa MUI Haramkan Produk Israel, Polres Silaturahmi Ke MUI Samarinda
Ketua MUI Samarinda:Momentum Bangkitnya UMKM
SAMARINDA Amanah Ummat.Com- Aksi boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel diserukan di hampir semua negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Bahkan baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram memberi produk yang pro terhadap Israel.
Menyikapi Fatwa MUI tersebut Polres Samarinda melalui Kasi Intel IPDA Budianto dan BRIPKA Rivani bersilaturahmi dengan MUi Samarinda .”Saya pertama silaturahmi dan kedua kepingin diskusi dengan ketua dan jajaran MUI Samarinda terkait fatwa MUI yang mengharamkan Produk yang pro terhadap Israel.,”ujar IPDA Budianto.
Menurut Budiyanto, soal larangan membeli atau menggunakan produk yang diproduksi Israel dan sekutunya bukan wilayahnya, namun dengan adanya larangan itu ada efek sosial dan kontradiktif di masyarakat.
“Saya dengar ada ormas yang mau Sweeping ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena itu ranah satpol PP atau kep0lisian bukan ormas, ini yang perlu kita diskusikan dengan MUI, mohon petunjuk dengan bapak bapak di MUI,”pintanya.
Ketua MUI Samarinda KH Muhammad Mundir didampingi Sekretaris nya KH Suparman dan jajaranya membenarkan , Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina adalah perkara yang wajib.
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, demikian bunyi fatwa MUI nomor 83 tahun 2023,”katanya
Berikutnya, fatwa MUI juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
“Sebagai ketua MUI saya mendukung fatwa MUI pusat, namun MUI pusat tidak ada rekomendasi untuk MUI di Daerah termasuk di MUI Samarinda untuk mensosialisasikan fatwa tersebut, tapi kan sudah viral, saya dukung fatwa MUI tersebut , tapi saya juga tidak setuju adanya ormas yang infonya mau sweeping ke toko toko penjual produk israel, MUI siap koordinasi dengan pihak manapun untuk menjaga kondusifitas kota Samarinda,”kata KH Muhammad Mundzir.
Bahkan KH Muhammad Mundzir berpendapat Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sekaligus momentum bagi kebangkitan UMKM produk dalam negeri.
“Saya berpendapat ini justru momentum bagi para UKM, pengusaha kecil di daerah untuk menggenjot produksinya mengganti produk produk buatan israel, Pengusaha kecil jangan hanya jadi penonton lagi,” ujar KH Muhammad Mundzir.(Ghib)