Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, Semoga terkait UU Penghapusan Honor Ada Solusinya

172

SAMARINDA Amanah Ummat.Com- Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan pandangannya terkait Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang penghapusan honor. Menurut Deni, tahapan implementasi UU ini masih berlangsung sebelum memasuki tahun 2024. Saat ini, pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk mengakomodasi para honorer, dengan fokus pada bidang kesehatan dan pendidikan.

“Apakah mereka bisa mengisi formasi P3K ataukah akan ada tes lanjutan, itu masih menjadi pertanyaan besar. Kami masih menunggu informasi resmi dari pusat terkait arah kebijakan ini,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).

Deni berharap solusi yang ditemukan sesuai dengan arahan Presiden dan dapat terlaksana melalui penataan dan pengelolaan yang baik dengan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya adalah agar honorer di Samarinda tidak menghadapi pengangguran tambahan, terutama jika mereka tidak lulus dalam seleksi yang mungkin akan dilakukan.

“Semoga ada formula yang tepat untuk mengakomodir mereka, misalnya dengan langsung mengangkat menjadi P3K atau melalui tes dengan porsi yang seimbang. Penting untuk tidak menambah angka pengangguran, sambil tetap memperhatikan para fresh graduate yang juga baru lulus,” tuturnya.

Legislator Gerindra ini berharap hasil koordinasi dan formulasi kebijakan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para honorer. Dengan solusi tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan karir bagi para tenaga honorer yang sudah lama berkontribusi.

“Saya berharap kepada pemerintah pusat mendapatkan solusi untuk tenaga honorer,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda Gb)

Leave A Reply

Your email address will not be published.