Pertamini di Samarinda Dinilai Rawan Kebakaran, DPRD Siapkan Raperda
Disdag Samarinda Dukung DPRD
SAMARINDA Amanah Ummat.Com-di Kota Samarinda usaha pertamini kini kian menjamur, meski beberapa kali kasus kebakaran yang terjadi pada pertamini bahkan sampai merenggut nyawa. Yang patut disayangkan adalah bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur keberadaan pertamini.
Namun, nampaknya pemerintah Kota Samarinda tidak bisa berbuat lebih jauh, karena tidak adanya regulasi yang jelas maka dianggap bukan kewenangan dari Pemkot Samarinda melainkan resiko individu.
Masalahnya kata Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan, Pertamini tidak memenuhi standar keamanan. Selain itu, keberadaan Pertamini juga berpotensi merugikan Pertamina selaku penyalur resmi BBM.
“Pertamini ini ilegal dan harus ditertibkan,” tegas Novan. Senin (13/11/23) di DPRD Kota samarinda .
Hingga saat ini, belum ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang. Salah satu masalah yang muncul adalah ketiadaan peraturan daerah yang mengatur tindakan penertiban terhadap Pertamini.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie/Foto Istimewa
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dapat mengatur keberadaan Pertamini.
Raperda tersebut, kata Novan, akan mengatur tentang standar keamanan Pertamini, persyaratan izin, dan sanksi bagi pelanggar.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan relawan untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya Pertamini,” ujar Novan.
Ia berharap, Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga keberadaan Pertamini di Samarinda dapat lebih terkendali dan tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Sementara itu kepada media Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda mendukung DPRD Samarinda siapkan Raperda biar ada paying hukumnya . Iamengaku tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.Hal ini disampaikan Kepala Disdag Samarinda Marnabas Patiroy kepada Media belum lama ini
Pertama kali menjabat sebagai kepala dinas Marnabas mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) dan Pertamina.
“Saya sampaikan permasalahan pertamini ini dan menurut aturan yang ada ini ilegal. Pengadaannya juga hanya bisa dilakukan di daerah yang sulit terjangkau oleh angkutan darat, angkutan laut serta udara. Maka dari itu keluarlah pertashop,” kata Marnabas.
Dirinya menyayangkan kebijakan tersebut justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Marnabas bahkan meminta penyetopan pabrik pembuatan mesin pertamini ini untuk mengurangi peredarannya nanti.
Kewenangan Disdag Samarinda adalah menguji meteran di dalam mesin tersebut, apakah sudah sesuai dengan yang tertera.
“Kewenangan saya ada di mengukur meterannya, tapi sementara ini kami tidak boleh menguji pertamini karena kan ini ilegal. Saya juga pernah ukur sembunyi-sembunyi dulu, ternyata tidak sampai seliter,” ungkap Marnabas.
(Adv/DPRD Kota SamarindaN)