Ketersediaan RTH Jauh Dibawah Standar Nasional, RTRW Samarinda 2022-2042 Menuai Kritik

246

SAMARINDA Amanah Ummat.Com  – RTRW Samarinda telah disahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Anggota DPRD Kota Samarinda Anhar  meminta agar Pemkot Samarinda mematuhi ketentuan tentang pemenuhan RTH sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Anhar juga  mengkritik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian 2022-2042. Ia menilai bahwa RTRW tersebut tidak secara jelas menyebutkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Anhar mengatakan, seharusnya dalam RTRW tercantum target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi ketersediaan RTH. Saat ini, ketersediaan RTH di Samarinda jauh di bawah standar nasional, yaitu kurang dari 30 persen dari luas wilayah.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena RTH memiliki banyak fungsi penting bagi kota, seperti untuk pengendalian banjir, menjaga kualitas udara, dan sebagai tempat rekreasi,” ujar Anhar. Kamis (09/11/23).

Ia menilai bahwa ketersediaan RTH sangat mempengaruhi berbagai kegiatan di masa depan, dan rencana pembangunan dalam 20 tahun ke depan. Ia khawatir jika tidak dikelola dengan baik, ketersediaan RTH di Samarinda dapat semakin tergerus, dan berpotensi beralih fungsi untuk keperluan lain.

“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” tutur Anhar. (adv/DPRD Kota Samarinda/N)

Leave A Reply

Your email address will not be published.