Sani Bin Husain: Rencana Penghapusan Tenaga Honor Harus Dikaji Ulang

109

SAMARINDA Amanah Ummat. Com-Wakil Ketua Komisi IV Sani Bin Husain menegaskan menolak rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada akhir 2024 mendatang. Ia menilai bahwa rencana tersebut perlu dikaji ulang karena akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap tenaga honorer dan keluarganya.

“Penghapusan tenaga honorer akan menimbulkan pengangguran terbuka yang besar. Banyak sekali ribuan perut yang bergantung kepada honorer kita, bahkan jutaan,” tutur Sani, Rabu (08/11/23).

Oleh karena itu, Sani meminta agar pemerintah pusat dan daerah mencari solusi yang terbaik untuk tenaga honorer. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menambah kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK).

“Perlu ada jaminan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV Sani Bin Husain

“Oleh karena itu, Sani meminta agar pemerintah pusat dan daerah mencari solusi yang terbaik untuk tenaga honorer. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menambah kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK).

“Perlu ada jaminan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Penghargaan tersebut dapat berupa peningkatan kesejahteraan atau jaminan masa depan.

“Kasihan mereka karena mereka sudah membantu kita sekian lama tapi kita tidak menghargai. Kalau bisa mereka diangkat agar kesejahteraan mereka bertambah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah dipastikan akan menghapus sistem tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Aturan yang diteken pada Selasa (31/10/2023) Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengamanatkan penataan tenaga honorer. Disebutkan di dalamnya, penataannya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. (adv/N)

Leave A Reply

Your email address will not be published.