Plt Asisten III Buka FGD Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara H Dafip Haryanto membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan & Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan Perusahaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Hotel Haris Samarinda,
250

KUTAI KARTANEGARA Amanah Ummat.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara H Dafip Haryanto membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan & Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan Perusahaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Hotel Haris Samarinda, Rabu ( 25/10). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam pesan tertulisnya yang di bacakan Dafip Haryanto mengatakan, Tenaga Kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja atau aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan. Tenaga kerja adalah faktor produksi yang sangat penting bagi setiap negara, di samping faktor alam dan faktor modal. Sedangkan Tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja tempatan atau tenaga kerja asli dari suatu daerah, dengan kemampuan untuk mengeluarkan usaha tiap satuan waktu guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Dari data statistik BPS Kalimantan Timur, Angkatan Kerja di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2022, adalah sebanyak 372.271 orang. Sedangkan data pencari kerja sampai tahun 2022 adalah sebanyak 13.622 pencaker. Sementara, berdasarkan data BPS, lowongan yang tersedia adalah sebanyak 1.343 orang. Melihat angka tersebut tentunya sangat jomplang. Sehingga menyebabkan angka pengangguran yang relative besar. Kondisi tersebut menjadi perhatian kita, karena dengan jumlah cukup besar, dikawatirkan akan dapat memicu timbulnya berbagai hal negative, jika tidak segera diatasi.

Oleh karena itu, perlu adanya suatu kebijakan dari Pemkab Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal, agar mendapatkan kesempatan untuk bekerja di tempat-tempat kerja yang ada. Selama ini tenaga kerja lokal lebih banyak terserap sebagai tenaga kerja non skill, atau sebagai operator pada perusahaan tambang batubara. Maka untuk mengakomodir tenaga kerja yang tersedia, perlu dilakukan berbagai upaya oleh Pemkab Kukar. Melalui Dians Transmigrasi dan Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, para pencari kerja diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan dengan cara diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja.

Namun hal itu tidak cukup karena ada banyak faktor, sehingga dirasa perlu untuk membuat kebijakan yang melindungi para tenaga kerja lokal ini. Selain mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan pada tempat-tempat kerja di wilayah Kukar.

Selain memastikan para tenaga kerja mendapatkan peluang untuk bekerja, para pekerja ini juga berhak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatannya. Perlindungan terhadap pekerja ini tertuang dalam Undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 86 ayat (2), bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.

Perlu untuk kita pahami bersama bahwa, sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk para pekerja. Bahwa ada resiko dan bahaya dari pekerjaan yang dilakukan. Bahkan ketika dalam perjalanan menuju tempat kerja dan kembali ke rumah, seorang Pekerja yang mengalami kecelakaan, masih dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, dan dapat diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, seorang pekerja beserta istri/suami dengan 3 anak, juga mendapatkan hak perlindungan pengobatan jika mengalami sakit. Hal ini merupakan bukti bahwa Pemerintah peduli pada kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Maka dari itu, sebagai penguatan dan dasar hukum bagi daerah dalam memastikan kepatuhan perusahaan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini, dirumuskan satu kebijakan daerah yang nantinya menjadi pedoman bagi Aparat terkait dalam melaksanakan tugas fungsinya.

“Namun perlu juga untuk menjadi perhatian kita bahwa, agar senantiasa berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal penegakan hukum. Karena fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan ada pada Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, melalui FGD kali ini kiranya dapat dirumuskan suatu kebijakan yang arif, berpihak pada rakyat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Sehingga dapat benar-benar diterapkan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kukar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kadisnaker Muhammad Hatta mengatakan, kesempatan kerja merupakan permasalahan yang fundamental dalam pemenuhan kesejahteraan karena dengan memiliki pekerjaan yang mapan orang bisa memenuhi segala kebutuhannya. Setiap orang menginginkan meraih pekerjaan terutama bila pekerjaan itu berada disekitar daerahnya, akan tetapi setiap posisi pekerjaan jabatan pasti ada syarat yang harus terpenuhi agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Syarat jabatan ini yang sering kali menjadikan menimbulkan kendala antara perusahaan dan pencari kerja. disatu sisi perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja ingin mendapatkan pekerja yang betul-betul kompeten sehingga dapat menghasilkan hasil kerja yang berkualitas, namun disisi lain pencari kerja yang sdmnya tidak memenuhi syarat juga tetap ingin mendapatkan pekerjaan. terkadang perusahaan harus membawa atau merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya. belum maksimalnya pencari kerja lokal diterima kerja pada perusahaan khususnya yang ada disekitar tempat tinggalnya menjadi pangkal permasalahan dalam perekrutan tenaga kerja lokal, maka disinilah dibutuhkan peran maksimal pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja. Dinas Tenaga Kerja merupakan OPD yang menangani urusan ketenaga kerjaan yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidak terlepas dari regulasi yang ada. Menyikapi keadaan inilah mendorong inisiatif dprd untuk membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Melalui Focus Group Discussion untuk membahas,melengkapi dan menyempurnakan raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja lokal dan Kepatuhan Perusahaan dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kegiatan ini diikuti oleh para Perusahaan BUMD, BUMN atau pihak swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlangsung selama 2 ( dua ) hari . Sedangkan bertindak selaku narasumber Tim Pansus Raperda DPRD Kukar Yohanes Da Silva serta Dari Dinas Transmigrasi dan tenaga Kerja Kukar. ( Adv/Kominfo Kukar /wes03 ).

Leave A Reply

Your email address will not be published.