Permudah Layanan masyarakat Disdukcapil Kukar Terapkan IKD

10 Ribu Penduduk yang Aktifkan di Smartphone

125

KUTAI KARTANEGARA Amanah Ummat.Com – Guna mempermudah layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerapkan Induk Kependudukan Digital (IKD).

“Program ini sudah kita laksanakan sejak akhir tahun 2022 lalu. Dan, sampai saat ini sudah ada sekitar 10 ribu penduduk yang mengaktifkan IKD di smartphone mereka,” ujar Kadisdukcapil Kukar Muhammad Iriyanto.

Dikatakan, pelayanan dan penerapan IKD ini terus disosialisasikan kepada masyarakat. Di berbagai event, pihaknya  melakukan sosialisasi, agar masyarakat bisa mengaktifkan IKD tersebut.

Dalam waktu dekat tambahnya, Disdukcapil juga akan melakukan sosialisasi di civitas akademika kampus. Diharapkan generasi muda bisa memanfaatkan IKD ini di smartphone mereka.

“Kami akan menghadiri acara goes to campus se-Kaltim yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (D{MPTSP) Provinsi Kaltim bekerjasama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Kegiatan itu bakal dihelat pada 10 Nopember dan berlangsung selama tiga hari,” ujar Iriyanto.

Kantor Duscapil Kukar

Dijelaskan, untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan alamat email. Kemudian dapat mengakses layanan IKD melalui aplikasi Dukcapil Go Online yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Menurutnya, jika sudah mengaktifkan IKD, masyarakat dapat  menikmati berbagai kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Antara lai, KTP-elektronik, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, dan lain-lain. IKD juga bisa menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan jika blangko KTP Elektronik.

Dijelaskan, keuntungan mengaktifkan IKD masyarakat bisa memiliki QR code sebagai identitas digital yang dapat dipindai petugas terkait. Masyarakat yang ingin memperoleh IKD, bisa datang ke kantor Disdukcapil Kukar atau Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun  kantor camat terdekat.

“Syaratnya membawa smartphone dan menginstal aplikasi IKD. Nanti petugas  akan membantu memverifikasi pendaftaran dan aktivasi IKD,” ujar Iriyanto. (adv/Kominfo Kukar/war)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.