Kunjungi Pondok Pesantren MIC , Komisi PRK MUI Kaltim Sosialisasi Pondok Ramah Anak
Samarinda Amanah ummat.Com– Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI Kaltim menggelar acara kunjungan ke Pondok Pesantren Muslimin Indonesia Center (MIC) di Samarinda, 9 September 20233.
Kunjungan tersebut bertujuan sosialisasi tentang “ Pondok Pesantren Ramah Anak”. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan silaturrahim sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pengelola dan pengajar di pondok pesantren tentang pentingnya menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi santri.
Acara ini menghadirkan 3 pembicara, pertama, Hj. Wahyuni Safitri SH., M.Hum dengan materi “Sosialisasi Peraturan Menteri Agama RI No.73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama”, kedua oleh Dr. Hj. Darmawati, M.Hum, dengan materi “Tujuh Konsep Pesantren Ramah Anak”, ketiga oleh Hj. Netty Herawati, S.Ag, M.Hum., dengan materi “Peran Pesantren dalam Membina Santri Menghindari Kekerasan”
Dalam sambutannya, pengelola MIC Kyai Muda Mashudi, S.HI, M.H, menyampaikan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam mencetak generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, penting bagi pesantren untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak agar anak-anak bisa meraih cita-citanya
.”Alhamdulillah santri pondok pesantren MIC ini telah banyak melakukan prestasi di tingkat kota sampai pada tingkat provinsi dan hal ini tidak terlepas dari usaha guru-guru dalam membina dan membimbing agar anak-anak bisa meraih cita-citanya”, ujar Mashudi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Kaltim bidang PRK, Dr. Hj. Aminah Djafar Sabran, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pondok pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan yang mampu bersaing dalam menghasilkan prestasi yang membanggakan
.”Semoga siswa di pesantren MIC tidak hanya mampu bersaing di tingkat provinsi tapi mampu juga bersaing pada tingkat nasional bahkan internasional. Semua itu juga tentunya didukung oleh pengajar atau ustad dan ustadzah yang ikhlas, profesional dan juga berkualitas” ujar Hj. Aminah.
Sosialisasi pondok ramah anak ini diikuti oleh para pengajar dan pengelola dari pondok MIC putra dan putri, dengan target memberikan pemahaman tentang pondok ramah anak dan sekaligus dapat menerapkannya di lingkungan pondok pesantren sehari-hari.
Hj. Wahyuni Safitri, SH., M.Hum memberikan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Agama RI No.73 Tahun 2022,tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Disampaikan kepada para pengelola dan pengajar di MIC agar dapat bersama-sama melakukan upaya untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual, melaksanakan penegakan hukum, dan dapat mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan seksual.
Hal ini ujarnya , diupayakan sebagai bentuk penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi Korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.Pondok pesantren harus selalu terus berupaya agar kekerasan seksual tidak terjadi, sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah adalah adanya peraturan yang memberikan sanksi hukuman kepada para pelaku dan perlindungan kepada korban.
“ Oleh karena itu lembaga pendidikan seperti pondok pesantren memang harus secara tegas melakukan penegakan aturan terutama jika itu berkaitan dengan kekerasan” ujarnya.
Lanjut HJ Sri Wahyuni, dalam hal kekerasan, tidak hanya masalah seksual, tetapi bisa kekerasan fisik dan mental. Kekerasan seksual bisa secara langsung dalam bentuk pelecehan fisik, tetapi bisa juga secara verbal dan isyarat. Kekerasan yang lain bisa secara psikis berupa ancaman secara verbal ataupun disebar melalui medsos.
Dr. Hj. Darmawati, M.Hum. menyampaikan materi Tujuh konsep pesantren ramah anak, yang telah ditetapkan oleh Kemenag.Pertama, pondok pesantren adalah tempat yang menyenangkan untuk pertumbuhan anak. Kedua, memberikan pemenuhan atas hak-hak anak. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap anak. Keempat, memberikan sumbangsih yang nyata. Kelima, menjadikan lingkungan pembelajaran yang ramah. Keenam, menjadikan semua santri tidak hanya cerdas tetapi juga tangguh, religius, berakhlak mulia, mampu menjawab tantangan di era globalisasi. Ketujuh, membentuk tim penanganan kasus.
“Pesantren ramah adalah pesantren yang menjamin hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, ketika kewajiban sudah dipatuhi oleh anak-anak maka ada juga hak-hak anak yang harus dipenuhi”, ujar Hj. Darmawati.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Hj. Netty Herawati, S.Ag, M.Hum., yaitu Peran pesantren dalam membina santri menghindari kekerasan. Pengelola pondok pesantrenharus faham, bahwa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang sesuai dan baik, maka faktor utamanya adalah latar belakang Kiai atau pimpinan pondok pesantren dan pengajarnya.
Lanjut Hj Netty Herawati , S.Ag.M.Hum , Seleksi perekrutannya tidak hanya sekedar ilmunya tetapi ahlak dan perannya di masyarakat.Kemudian faktor lainnya adalah pendidik dan tenaga kependidikannya yang selalu berupaya untuk melakukan perbaikan dan inovasi dalam meningkatkan prestasi siswanya. Dari data kasus kekerasan dan pelecehan oleh pengajar yang terjadi di pondok pesantren, biasanya latar belakangnya bukan dari orang pesantren.
“ Oleh karena itu pengelola, pimpinan dan tenaga pengajar diharapkan bersama-sama untuk terus menciptakan pondok yang ramah anak, selalu berupaya mempertahankan dan meningkatkan prestasi lembaganya, karena hal ini juga sebagai upaya dalam mempertahankan lembaga pendidikan pondok pesantren di Kalimantan Timur”, ujar Hj. Netty.
Tanggapan peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi pesantren ramah anak menyatakan sangat terbantu dan bersyukur dengan adanya kegiatan sosialisasi ini. Mereka berterimakasih telah mendapatkan banyak pengetahuan baru tentang pesantren ramah anak, dan sangat perlu mengikuti kegiatan seperti ini. Insyaa Allah pesantren MICdapat menerapkan pesantren ramah anak dan terus meningkatkan prestasi bagi santri-santrinya (Haliska, G.Saptiani).