Komisi Fatwa MUI Kaltim Gelar Seminar Metode Penetapan Fatwa dan Hasil Kajian Fatwa

226

SAMARINDA Amanah ummat Com. Majelis Ulama  Indonesia (MUI) Kalimantan  melalui komisi Fatwa menggelar seminar Metode Penetapan Fatwa dan Hasil Kajian Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Timur. di Hotel Amaris, Sabtu 26-27 Agustus 2023.

H Abdul Syakur.Lc,MH dalam sambutanya di acara penutupan seminar yang dihadiri para ulama dan ustad, akademisi ini  mengharapkan   dukungan dari para ulama, cendikiawan, para kyai dan tokoh masyarakat  agar komisi fatwa dalam menetapkan fatwa bisa maksimal.

“Kami merasa dalam setiap kegiatan apalagi dalam menentukan fatwa kami belum maksimal, belum sempurna oleh karena itu dukungan dari para ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.

Lanjutnya  kalau ada sebuah  fatwa yang diputuskan oleh komisi fatwa MUI Pusat, MUI daerah  harus mengikutinya  dan tidak boleh menetapkan fatwa dengan kasus yang sama supaya tidak ada kontradiksi antara fatwa MUI Pusat dan daerah.

Para Peserta dan nara sumnber foto bersama.

H Abdul Syakur meminta kepada para ulama untuk bersama sama mensosialisasikan hasil fatwa MUI kepada masyarakat seperti fatwa tentang syiah, tentang Pesantren Zaitun dan lain lain agar masyarakat juga paham tentang aliran aliran yang dianggap sesat.

Selain mensosialisasikan fatwa para ulama juga diharapkan bisa menyampaikan berbagai kegiatan seperti ceramah, khutbah tentang islam Wasathiyah.

Sementara itu  panitia Muhammad Syarwani S,Pd  menegaskan  Seminar Metode Penetapan Fatwa dan Hasil Kajian Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Timur, agenda ini merupakan realisasi dari program rencana kerja komisi fatwa mui provinsi yaitu menjadikan komisi fatwa sebagai wadah bersama ormas-ormas dan perwakilan kelompok umat Islam dalam mendiskusikan isu-isu keagamaan di masyarakat kemudian mensosialisasikannya.

Lanjut Syarwani agenda diisi dengan seminar mengenai metode penetapan fatwa 3 ormas terbesar yang mewarnai corak dan karakteristik MUI dalam menetapkan fatwa, yaitu Komisi Fatwa MUI, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

“MUI yang diwakili komisi fatwa, diisi oleh cendekiawan dan akademisi yang merupakan perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat yang terkadang memiliki corak dan metode yang berbeda, 3 ormas yang dihadirkan sebagai pembicara merupakan langkah awal untuk memperkenalkan bagaimana kronologi dan asas fatwa MUI ditetapkan,” tegasnya

Syarwani mengatakan Selain seminar metode penetapan fatwa, acara ini juga diisi dengan bedah buku ”Tanya Jawab Ibadah qurban” yang diisi dengan diskusi, saran dan kritik dari peserta untuk perbaikan dan revisi buku tersebut. Panitia mengharapkan peserta untuk aktif terlibat dan tidak sungkan untuk memberikan koreksi terhadap hasil kajian komisi fatwa, agar buku tersebut teruji secara ilmiah oleh berbagai perwakilan dan tokoh agama Islam di Kalimantan Timur.

Ketua Panitia Muhammad Syarwani dan H Abdul Syakur diacara penutupan seminar.

Syarwani menjelaskan dalam seminar ini sebagai nara sumber   dari  Komisi Fatwa MUI: Dr. Murjani Zuhri, M.H dengan makalah Komite fatwa dan peran ulama dalam institusi hukum  di Indonesia. Nara sumber kedua  dari LBM Nahdlatul Ulama: Abdus Syakur, Lc.. M.H

Narasumber ketiga  dari Majelis Tarjih Muhammadiyah: Lukmanul Hakim, Lc. M.Pd sememntara Diskusi hasil kajian dipimpin oleh: Dr. Ahmad Haries, M.H

Sedangkan peserta  diundang berjumlah 40 orang yang berasal dari Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong, peserta merupakan perwakilan dari berbagai ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PERSIS, Hidayatullah, Dewan Masjid Indonesia, serta berbagai perwakilan dan tokoh agama Islam di Kalimantan Timur.(Ghib/MUI Kaltim)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.