Komisi Fatwa MUI Kaltim Gelar Seminar Metode Penetapan Fatwa dan Hasil Kajian Fatwa
SAMARINDA Amanah ummat Com. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan melalui komisi Fatwa menggelar seminar Metode Penetapan Fatwa dan Hasil Kajian Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Timur. di Hotel Amaris, Sabtu 26-27 Agustus 2023.
H Abdul Syakur.Lc,MH dalam sambutanya di acara penutupan seminar yang dihadiri para ulama dan ustad, akademisi ini mengharapkan dukungan dari para ulama, cendikiawan, para kyai dan tokoh masyarakat agar komisi fatwa dalam menetapkan fatwa bisa maksimal.
“Kami merasa dalam setiap kegiatan apalagi dalam menentukan fatwa kami belum maksimal, belum sempurna oleh karena itu dukungan dari para ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.
Lanjutnya kalau ada sebuah fatwa yang diputuskan oleh komisi fatwa MUI Pusat, MUI daerah harus mengikutinya dan tidak boleh menetapkan fatwa dengan kasus yang sama supaya tidak ada kontradiksi antara fatwa MUI Pusat dan daerah.
H Abdul Syakur meminta kepada para ulama untuk bersama sama mensosialisasikan hasil fatwa MUI kepada masyarakat seperti fatwa tentang syiah, tentang Pesantren Zaitun dan lain lain agar masyarakat juga paham tentang aliran aliran yang dianggap sesat.
Selain mensosialisasikan fatwa para ulama juga diharapkan bisa menyampaikan berbagai kegiatan seperti ceramah, khutbah tentang islam Wasathiyah.
Sementara itu panitia Muhammad Syarwani S,Pd menegaskan Seminar Metode Penetapan Fatwa dan Hasil Kajian Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Timur, agenda ini merupakan realisasi dari program rencana kerja komisi fatwa mui provinsi yaitu menjadikan komisi fatwa sebagai wadah bersama ormas-ormas dan perwakilan kelompok umat Islam dalam mendiskusikan isu-isu keagamaan di masyarakat kemudian mensosialisasikannya.
Lanjut Syarwani agenda diisi dengan seminar mengenai metode penetapan fatwa 3 ormas terbesar yang mewarnai corak dan karakteristik MUI dalam menetapkan fatwa, yaitu Komisi Fatwa MUI, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
“MUI yang diwakili komisi fatwa, diisi oleh cendekiawan dan akademisi yang merupakan perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat yang terkadang memiliki corak dan metode yang berbeda, 3 ormas yang dihadirkan sebagai pembicara merupakan langkah awal untuk memperkenalkan bagaimana kronologi dan asas fatwa MUI ditetapkan,” tegasnya
Syarwani mengatakan Selain seminar metode penetapan fatwa, acara ini juga diisi dengan bedah buku ”Tanya Jawab Ibadah qurban” yang diisi dengan diskusi, saran dan kritik dari peserta untuk perbaikan dan revisi buku tersebut. Panitia mengharapkan peserta untuk aktif terlibat dan tidak sungkan untuk memberikan koreksi terhadap hasil kajian komisi fatwa, agar buku tersebut teruji secara ilmiah oleh berbagai perwakilan dan tokoh agama Islam di Kalimantan Timur.
Syarwani menjelaskan dalam seminar ini sebagai nara sumber dari Komisi Fatwa MUI: Dr. Murjani Zuhri, M.H dengan makalah Komite fatwa dan peran ulama dalam institusi hukum di Indonesia. Nara sumber kedua dari LBM Nahdlatul Ulama: Abdus Syakur, Lc.. M.H
Narasumber ketiga dari Majelis Tarjih Muhammadiyah: Lukmanul Hakim, Lc. M.Pd sememntara Diskusi hasil kajian dipimpin oleh: Dr. Ahmad Haries, M.H
Sedangkan peserta diundang berjumlah 40 orang yang berasal dari Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong, peserta merupakan perwakilan dari berbagai ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PERSIS, Hidayatullah, Dewan Masjid Indonesia, serta berbagai perwakilan dan tokoh agama Islam di Kalimantan Timur.(Ghib/MUI Kaltim)