HEBOH Produk Khamar Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI dan Kemenag RI.
JAKARTA— Amanah Ummat.Com– Media sosial gempar setelah Indonesia Halal Corner di twitter mengatakan bahwa wine(Khamar) halal tidak melalui mekanisme sertifikasi halal MUI. Proses sertifikasi halal tersebut melalui Kementerian Agama lewat prosedur self declare (pengakuan mandiri) atau Komite Fatwa Halal milik Kementerian Agama.
Mengutip MUI or,id, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyinggung masalah itu saat pembukaan Annual Conference on MUI Fatwa Studies ke-VII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
“Dua hari lalu muncul viral di media sosial mengenai penerbitan sertifikat halal terhadap wine halal dengan nama produk nabidz yang katanya zero alcohol. begitu proses tabayyun dilakukan siapa yang menetapkan, ternyata itu produk yang ditetapkan melalui self declare, ditetapkan oleh Komite Halal Kementerian Agama, bukan Komisi Fatwa MUI, ” ungkap Kiai Niam, Rabu (26/07) di Jakarta.
“Jika diasumkikan, produk tersebut zero alcohol, tapi nama, bentuk, dan rasanya bisa berasosiasi dengan produk haram dan/atau najis. Dan sesuai standard halal MUI, itu tidak diperkenankan dengan pertimbangan langkah preventif, yang dalam teori ushul fiqh disebut sadduz zariah”, ujarnya.
Dikatakannya, Nabidz tersebut diasumsikan zero alcohol. Sesuai standar halal MUI, kata dia, hal itu tidak diperkenankan dengan tujuan untuk melindungi umat. MUI memang memiliki standar sangat ketat untuk barang yang dikonsumsi.
Kiai Niam pada kegiatan tersebut juga menyebutkan sebuah hal terkait Nabidz. Annual Conference on Fatwa MUI Studies sendiri merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat untuk meminta kritik atau masukan baik yang keras maupun yang lembut dengan kaidah ilmiah. Acara ini merupakan event tahunan yang diselenggarakan bertepatan dengan Milad MUI yang berlangsung pada 26 Juli.
Tahun ini, Annual Conference on Fatwa MUI Studies diikuti 56 tim/perorangan pemkalah terpilih, dari ratusan pendaftar. Makalah menyasar pada tema akidah/ibadah, ekonomi syariah, halal, dan metodologi penetapan fatwa MUI.
Pengajuan sertifikat halal untuk produk jus buah
Sementara itu mengutip Sumbawa new Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan awalnya Produk jus buah merek Nabidz, yang diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.
Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.
Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.
“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” terang Aqil.
Sertifikat halal ternyata untuk produk wine
Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal,” kata dia.
Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.
“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” tandasnya (Ghib)