SAMARINDA Amanah Ummat.Com-Basyarnas Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Prov kaltim menggelar sosialisasi peran dan Fungsi Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) kepada masyarakat dalam memilih penyelesaian sengketa muamalah, Sabtu(8/7), di Hotel Grand Sawit Samarinda.
Dalam sosialisasi lembaga arbitrase syariah, Basyarnas-MUI Kaltim menghadirkan pembicara guru besar Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof Alfitri, yang memaparkan materi seputar Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.
Sosialisasi Peran dan Fungsi Basyarnas selama sehari mengundang pihak pemerintah, hakim, tokoh agama, akademisi, pegiat bantuan hukum, advokat, hingga kalangan mahasiswa.
Ketua Basyarnas MUI Kaltim, Andreas Y Sutrisno, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini selain bertujuan sebagai edukasi dalam upaya alternatif penyelesaian sengketa muamalah melalui lembaga arbitrase syariah, tentu saja selain itu sebagai informasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi Basyarnas.
“Basyarnas sendiri merupakan lembaga arbitrase syariah yang perannya sebagai lembaga dalam menyelesaikan sengketa antara para pihak yang melakukan akad dalam ekonomi syariah di luar jalur pengadilan, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang terbaik ketika upaya musyawarah tidak mencapai mufakat,” terang Andreas, dalam paparannya pada kegiatan sosialisasi Basyarnas.
Andreas yang juga merupakan praktisi hukum di Kaltim, menjelaskan, eksistensi lembaga arbitrase syariah seperti Basyarnas sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. “Dan mengenai kewenangan Basyarnas adalah berkaitan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dan keuangan syariah.”
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari laman basyarnas-MUI.org, saat ini di Indonesia sejak pada Januari 2021, Basyarnas-MUI telah memiliki Kantor Perwakilan di 20 (duapuluh) propinsi di Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku Utara, Ternate, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan mengenai yuridiksi utama Basyarnas-MUI ada 2 diantaranya: pertama, memiliki wewenang dalam menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian. (Herman A.H)