Umat Islam Wajib Mengkonsumsi Produk Halal

996

MENGKONSUMSI  atau memakai produk halal bagi Umat Islam hukumnya wajib, oleh karena itu umat Islam sebagai konsumen perlu berhati-hati dalam memilih produk makanan atau minuman mengingat tidak semua produk konsumsi yang tersedia di pasaran telah terjamin kehalalannya. Masih banyak produk makanan yang beredar di pasaran yang tidak memiliki status kehalalan yang jelas.

“Makanan bagi manusia merupakan kebutuhan pokok. Namun seiring dengan perkembangan jaman, maka banyak produk makanan ataupun pangan menggunakan zat kimia bahkan diragukan kehalalannya terutama bagi umat Islam,” kata Ketua MUI Kaltim Drs H Hamri Has Kepada wartawan Amanah Ummat belum lama ini di Samarinda.

Menurut dia, jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 85 persen dari seluruh jumlah penduduk yang mencapai 250 juta lebih. Berarti pangan atau produk makanan yang dihasilkan  produsen makanan di negara ini mayoritas dikonsumsi umat Islam.

Karenanya, umat Islam harus menyadari dan mengerti terhadap pentingnya keamanan pangan dan produk makanan yang halal. Sebab, hal ini sangat berkaitan dan berpengaruh terhadap akidah umat Islam itu sendiri.

Selain itu, walaupun Allah SWT menciptakan berbagai makanan, namun bagi umat Islam diperintahkan agar memakan makanan yang halal dan baik. Pengertian “halal” berarti makanan itu terbuat atau dihasilkan dari pangan yang tidak diharamkan bagi umat Islam. Sedangkan pengertian “baik” berarti makanan yang bergizi dan bagus untuk kesehatan dan pertumbuhan badan serta akal dan hati. Bukan merupakan makanan yang mengandung zat kimia yang membahayakan kesehatan tubuh.

“Makanan yang mengandung campuran tidak halal dan tidak aman sangat berpengaruh bagi diri (hati) dan akal umat Islam. Karenanya, Allah memerintahkan agar memakan makanan yang halal dan tidak membahayakan kesehatan,” jelas Hamri Has.

Menurut dia, jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 85 persen dari seluruh jumlah penduduk yang mencapai 250 juta lebih. Berarti pangan atau produk makanan yang dihasilkan  produsen makanan di negara ini mayoritas dikonsumsi umat Islam.

Karenanya, umat Islam harus menyadari dan mengerti terhadap pentingnya keamanan pangan dan produk makanan yang halal. Sebab, hal ini sangat berkaitan dan berpengaruh terhadap akidah umat Islam itu sendiri.

Ayat-ayat dan hadis tentang produk halal 

Untuk menguatkan dalil dalil tentang makanan Halal Hamri Has juga menunjuk Firman Alloh dan Hadis Nabi Muhammad SAW  Firman Allah SWT dalam surat Albaqarah (2) ayat 172: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu hanya menyembah.”

Firman Allah SWT dalam surat Albaqarah (2) ayat 173: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tiak (pula) melampaui batas, maka tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hadis

Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah Saw melarang memakan binatang yang makan tahi danmelarang meminum susunya. Riwayat Imam empat kecuali Nasai. Hadis Hasan menurut Tirmidzi.

Nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya tidak masuk surge dagng dan darah yang tumbuh dari sesuatu yang haram, namun neraka lebih berhak untuknya.” (HR. Imam Ahmad bin Hanbal).

Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Saw bersabda, “Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan. “(HR. Muslim).

Ibnu Abu Aufa RA berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah Saw. Sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang, “Muttafaq Alaih.

Dari Abdurrahman Ibnu Usman al Qurasyi r.a. bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Saw, tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. Riwayat Ahmad yang dinilai shohih oleh Hakim. Abu Daud dan Nasai juga meriwayatkannya.

Jabir RA berkata Rasulullah Saw pada waktu perang Khoibar melarang makan daging keledai negeri dan membolehkan daging kuda. Muttafaq Alaih. Menurut lafadh riwayat Bukhari : Memberikan keringanan.

Dari Anas RA tentang kisah kelinci, ia berkata : Ia menyembelihnya dan mengirimkan pangkal pahanya kepada Rasulullah Saw dan beliau menerimanya. Muttafaq Alaih.

Penulis: M Roghib

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.