Halaqah Mingguan Komisi Infokom MUI Bahas Polemik Kenaikan Dana Haji

261

JAKARTA-Amanah Ummat.Com- Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom), KH Masduki Baidlowi, menyoroti kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terkesan mendadak. Bipih adalah total biaya yang harus dibayarkan calon haji. Saat ini, Bipih yang dibayarkan masyarakat nilainya sekitar 39 juta. Dana itu kemungkinan akan dinaikkan menjadi 69 juta.

Alasan di balik kenaikan itu, ujar KH Masduki, harus dijelaskan secara tuntas sehingga tidak timbul pertanyaan publik. Bila tidak, seperti yang terjadi belakangan ini, isu ini akan menjadi bahan untuk menyerang lawan politik.

“Minimal perlu dijelaskan sekarang ada dana sekian, ada investasi sekian, ada keuntungan sekian, kita ingin mendapatkan gambaran itu. Kalau tidak, ini akan menjadi isu bola panas dari politisi, ” ujar dia saat membuka Halaqah Mingguan Komisi Infokom MUI, Selasa (01/02/2023) secara virtual.

Halaqah Mingguan Komisi Infokom MUI Bahas Polemik  Kenaikan Dana haji

Dalam diskusi tersebut, Kiai Masduki menggambarkan, dirinya sendiri juga bertanya-tanya terkait kenaikan biaya haji tersebut. Dia sudah mendaftar haji 10 tahun yang lalu dan membayar 25 juta, jika harus melunasi sampai 69 juta maka tentu selisih pelunasannya akan memberatkan.

“Inilah yang secara politis dimanfaatkan sedemikian rupa oleh politisi, miaslnya kemarin sudah dinyatakan bahwa investasi dana haji itu ternyata nilai inflasinya lebih tinggi dibandingkan imbal hasilnya, ” ujarnya.

Selain pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kiai Masduki menambahkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga perlu menjelaskan kepada publik secara gamblang.

“Sampai saat ini, kita belum tahu cara BPKH menghitung. Hitungan BPKH dalam setiap orang yang membayar lalu kemudian hitungan hasilnya apakah per individu atau bagaimana? ” ungkapnya.

Kiai Masduki mencermati, dari sekian banyak pertanyaan pasca kenaikan biaya haji ini, kemungkinan yang menjadi pertanyaan publik adalah aspek keadilan. Dia mencontohkan bagaimana nasib orang yang tidak mampu yang sudah menabung lama namun ternyata harus menembel kekurangan sampai 69 juta.

Namun dia melihat, ada aspek penting yang selama ini mungkin kerap dilupakan yaitu tentang syarat mampu (istithaah) dalam melaksanakan haji. Jika umat yang mendaftar haji ternyata persentase dana pribadinya tidak mencapai 50% dari total biaya asli berangkat haji, lantas apakah masih bisa disebut mampu?


6 Asas dalam Mengelola Dana Haji

Sementara itu  Anggota Pelaksana BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) Periode 2017-2022, Dr H Rahmat Hidayat, SE MT menyampaikan bahwa ada 6 asas pengelolaan haji oleh BPKH.

“Di antara 6 asas tersebut yaitu: harus sesuai prinsip syari’ah, prinsip kehati-hatian, memiliki manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” kata Dr Rahmat Hidayat saat menjadi pembicara dalam Halaqah Mingguan Infokom MUI Ke-26 dengan tema “Polemik Kenaikan Biaya Jama’ah Haji: Menengok Model Bisnis BPKH”,

Dr Rahmat Hidayat juga mengatakan bahwa BPKH juga memiliki tujuan pengelolaan, di antaranya, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

“BPKH juga meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 3 tahun berturut-turut,” kata Dr Rahmat yang juga bendahara MUI ini.

“Selain itu, BPKH juga menyebar nilai manfaat virtual account (VA) jama’ah haji selama 5 tahun terakhir,” tegasnya.

Dr Rahmat Hidayat juga memaparkan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Selain itu BPKH juga berperan dalam mengurangi beban biaya di dalam BPIH dengan melakukan efisiensi biaya penerbangan serta efisien pengadaan mata uang Saudi,” paparnya.

Dr Rahmat Hidayat juga menambahkan bahwa bantuan pelaksanaan ibadah haji dalam hal pembiayaan bukanlah hal yang tidak mungkin, karena fungsi negara yaitu memberikan jaminan dalam bentuk subsidi.

“Oleh karena itu BPKH memberikan jaminan dana haji menjadi 75% untuk subsidi dan 25% untuk seluruh jama’ah tunggu,” ungkapnya.

Menutup pemaparannya, Dr Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa alokasi pengelolaan dana haji itu 70 persen untuk investasi dan 31 persen untuk penempatan di bank syari’ah.

“Investasi tersebut terbagi untuk sukuk negara, sukuk korporasi, dan pembiayaan syari’ah melalui bank syari’ah,” tambahnya.

“Sedangkan penempatan di bank syari’ah (UUS) itu digunakan untuk giro, tabungan, dan deposito syari’ah,” tuturnya.

“Dengan demikian nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji BPKH tersebut digunakan untuk subsidi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” katanya.

MUI Or,id /Ratna/Fakh

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.